Ketentuan Layanan PI-LYNK

Terakhir diperbarui: 7 Oktober 2026

1. Definisi & Tujuan Layanan

PI-LYNK adalah fasilitas pemendek tautan (URL shortener) resmi Persekutuan Mahasiswa Kristen Institut Teknologi Sumatera (PMK ITERA). Layanan ini disediakan untuk mempermudah publikasi tautan kegiatan, formulir pendaftaran, materi persekutuan, dan kebutuhan sivitas akademika maupun umum.

2. Larangan Penggunaan

Pengguna dilarang keras membuat atau menyebarkan shortlink yang mengarah pada:

  • Situs phishing, penipuan (scam), atau rekayasa sosial pencurian kredensial akun.
  • Distribusi malware, virus, trojan, spyware, atau ransomware berbahaya.
  • Konten perjudian (judi online), pornografi, atau konten yang melanggar hukum di Indonesia.
  • Penyebaran ujaran kebencian, fitnah, hoaks, atau materi yang menyesatkan.
  • Rantai redirect (shortlink berantai) yang menyembunyikan tujuan akhir berbahaya.
  • Peniruan identitas (impersonasi) pengurus atau organisasi resmi tanpa izin.

3. Hak Moderasi Administrator

Administrator PMK ITERA berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk:

  • Menonaktifkan atau memblokir tautan yang terindikasi melanggar ketentuan.
  • Mengubah atau menghapus tautan yang dilaporkan oleh masyarakat.
  • Membatasi atau memblokir akses alamat IP yang melakukan tindakan spam atau abuse.

4. Batasan Tanggung Jawab

PMK ITERA tidak bertanggung jawab atas isi konten di luar domain resmi yang dituju oleh tautan publik. Pengguna bertanggung jawab penuh atas tautan yang dibuat dan dibagikan.

5. Pelaporan Pelanggaran

Jika Anda menemukan tautan PI-LYNK yang melanggar ketentuan di atas, silakan laporkan melalui formulir Pelaporan Tautan agar dapat segera ditindaklanjuti.